Sertifikasi TKDN Industri Kecil Dipermudah
Ekonomi Daerah
Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi. Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.
Ekonom Celios, Bhima Yudisthira, mengatakan upaya mendorong penggunaan TKDN sudah tepat karena berpihak pada industri kecil. Namin, dirinya mengimbau agar prinsip kehati-hatian tetap dijaga.
"Terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu," tandas dia.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya