![Sertifikasi Mesin AMH-O Disangsikan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpissush_resized.jpg)
Sertifikasi Mesin AMH-O Disangsikan
![Sertifikasi Mesin AMH-O Disangsikan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpissush_resized.jpg)
AMH-o merupakan hasil kerja sama PT Pindad dengan PT Rekayasa Engineering, BUMN anak perusahaan PT Rekayasa lndustri (Rekind) yang peluncurannya dihadiri Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, menjelaskan AMH-o dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9/MDAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan mempercepat peralihan minyak goreng curah ke kemasan dengan memfasilitasi produsen atau pengemas minyak berbahan baku sawit yang belum memiliki merek dagang, dengan menggunakan merek Minyakita.
"Merek ini telah dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 2009," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, melalui pesan aplikasi yang diterima di Jakarta, kemarin.
Tjahya menyampaikan prosedur penggunaan merek dengan mengajukan permohonan ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya