Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Minyak Goreng I Pemerintah Percepat Peralihan Minyak Goreng Curah ke Kemasan

Sertifikasi Mesin AMH-O Disangsikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sekalipun mesin AMH-o diproduksi BUMN, pemerintah diharapkan tidak menggunakannya jika belum bersertifikat SNI karena bisa merugikan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Jakarta - Rencana pemerintah melakukan peralihan minyak goreng curah ke kemasan menuai kritik di masyarakat. Konsumen mempertanyakan sertifikasi mesin Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) produksi PT Pindad untuk mengedarkan minyak curah yang menggunakan kemasan sederhana.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta pemerintah tidak main-main dengan mesin tersebut bila memang belum memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen.

Jangan karena label produksi dalam negeri atau produksi badan usaha milik negara (BUMN) pemerintah, kemudian mengabaikan perlindungan konsumen. "Soal kesehatan dan kualitas gizi tidak ada kompromi. Kalau sudah ada SNI, keberadaan mesin tersebut tentu menguntungkan bagi konsumen," ujar Tulus, di Jakarta, Kamis (20/9).

AMH-o merupakan hasil kerja sama PT Pindad dengan PT Rekayasa Engineering, BUMN anak perusahaan PT Rekayasa lndustri (Rekind) yang peluncurannya dihadiri Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, menjelaskan AMH-o dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9/MDAG/PER/2/2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mempercepat peralihan minyak goreng curah ke kemasan dengan memfasilitasi produsen atau pengemas minyak berbahan baku sawit yang belum memiliki merek dagang, dengan menggunakan merek Minyakita.

"Merek ini telah dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 2009," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti, melalui pesan aplikasi yang diterima di Jakarta, kemarin.

Tjahya menyampaikan prosedur penggunaan merek dengan mengajukan permohonan ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Langkah lainnya adalah Kemendag akan mendorong produsen minyak goreng untuk dapat bersinergi dengan pelaku usaha mikro dalam rangka mempercepat penyediaan sarana pengemasan.

Kebijakan minyak goreng wajib kemasan diatur melalui Permendag No 09/M-DAG/PER/2/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan yang mewajibkan penjualan minyak goreng harus menggunakan kemasan dan tidak boleh dalam bentuk curah.

Kebijakan kemasan ini untuk mendukung SNI minyak goreng sawit yang akan diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian pada 31 Desember 2018.

Pengemasan Terbatas

Namun, Tjahya menambahkan pemberlakuan kebijakan ini dievaluasi kembali karena adanya permintaan dari produsen yang menyampaikan bahwa jumlah industri pengemasan minyak goreng nasional masih terbatas. Selain itu, pelaku usaha memerlukan waktu untuk menumbuhkan industri pengemas di daerah.

Saat ini, Kemendag mewajibkan produsen memproduksi minyak goreng kemasan sederhana sebesar 20 persen dari total produksi nasional dan dijual dengan harga 11.000 rupiah per liter.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top