Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sertifikasi Kompetensi Tingkatkan Daya Saing Pekerja

Foto : Istimewa.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi LSP bertema "Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten" di Jakarta, Selasa (17/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia, agar mampu bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pihaknya menargetkan sertifikasi kompetensi kerja yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memperoleh pengakuan internasional.

"Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global," ujar Menaker saat memberikan sambutan sekaligus pengarahan pada acara Rapat Kordinasi LSP bertema Sertifikasi Sebagai Jaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten, di Jakarta, Selasa (17/11).

Menaker mengungkapkan data perkembangan LSP terlisensi sampai tahun 2020, terdapat sebanyak 1.711 LSP. Selain itu, BNSP memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja yang menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional.

"BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespon setiap perkembangan pada dunia industri," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja. Menurut Menaker, kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP.

Dia menambahkan harus terus dilakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya. "Terutama untuk pengakuan kompetensi yang bersifat internasional yang harus menjadi target kita bersama," imbuhnya.

Selain itu, kata Menaker, penyelenggaraan proses sertifikasi kompetensi merupakan pekerjaan besar dan bukan hal yang remeh. Menurutnya, LSP merupakan ujung tombak dalam menjalankan sertifikasi kompetensi tenaga kerja.

"Untuk itu, integritas yang tinggi LSP berlisensi yang diberikan oleh pemerintah melalui BNSP harus tetap dijaga dan pernyataan kompeten yang diberikan ke tenaga kerja menjadi tanggung jawab besar oleh LSP dan BNSP," tandasnya.

Ketua BNSP, Kunjung Masehat, mengatakan sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Sehingga dapat bersaing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, sekaligus dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan industri pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu.

"Sistem sertifikasi kompetensi ini juga dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidak sesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA)," katanya.ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top