Serda Aprilia Menjadi Pria dengan Nama Aprilio Perkasa Manganang
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mendampigi Serda Aprilia Santini Manganang (kedua dari kiri) saat mengikuti persidangan pengajuan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Tondano secara virtual di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (19/3.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.
Majelis hakim menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondanosecara virtual, Jumat (19/3).
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidanganmaka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya