Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Serda Aprilia Menjadi Pria dengan Nama Aprilio Perkasa Manganang

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mendampigi Serda Aprilia Santini Manganang (kedua dari kiri) saat mengikuti persidangan pengajuan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Tondano secara virtual di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (19/3.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.

Majelis hakim menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.

Majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondanosecara virtual, Jumat (19/3).

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidanganmaka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).

"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini.

Ia melanjutkan,"Dengan demikian, saya ucapkan selamat kepada Aprilio. Sekarang Anda sudah resmi sebagai seorang laki-laki."

Majelis hakim juga membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar 260 ribu rupiah.

Mendengar putusan majelis hakim itu, Serda Manganang yang mengikuti persidangan itu secara virtual di Mabesad, Jakarta, tak sanggup menahan tetesan air matanya.

Serda Manganang pun mengaku bersyukur majelis hakim PN Tondano mengabulkan permohonannya untuk perubahan nama dan jenis kelaminnya. "Puji Tuhan," katanya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istrinya Hetty Andika Perkasa mendampingi Serda Manganang selama mengikuti persidangan sejak Jumat pagi.

Usai putusan hakim PN Tondano, KSAD didampingi istrinya langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang, yang sebelumnya bertuliskan Aprilia menjadi Perkasa.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Herri Swantoro, yang turut menyaksikan persidangan, memastikan dokumen hasil persidangan bisa segera diambil kuasa hikum Manganang. Pasalnya, PN Tonado juga telah menerapkan prinsip kecepatan yang mana dokumen hasil sidanh sudah bisa diperoleh.

"Putusan ini juga atau penetapan ini juga hari ini bisa dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tondano. Sudah bisa diambil oleh kuasa hukumnya. Jadi dipublish hari itu juga diputus hari itu juga harus keluar penetapannya," ucapnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top