Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Anggaran | Tahun Lalu, 64 dari 542 Daerah Belum Penuhi Belanja Wajib

Serapan APBD Lambat Ganggu PEN

Foto : ISTIMEWA

SRI MULYANI INDRAWATI, Menteri Keuangan

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Daerah masih menerapkan pola lama realisasi APBD dengan penyerapan digenjot pada akhir tahun anggaran.

JAKARTA - Kementerian Keuangan mendesak pemerintah daerah (pemda) mempercepat realisasi belanja mulai awal tahun anggaran. Sebab, selama ini, penyerapan belanja dalam APBD cenderung menunggu sampai akhir tahun.

"Itu tidak menyebabkan ekonomi bergerak. Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus," tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (1/11).

Menkeu mengatakan belanja sejak awal tahun anggaran dapat mempercepat pembangunan daerah sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan langsung oleh masyarakat. Tingginya serapan anggaran di daerah akan membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menkeu menyoroti tiga hal penting yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan APBD pada 2021, yakni ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD.

Pada aspek perencanaan dan penganggaran, jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD Tahun Anggaran 2021 secara tepat waktu turun dari tahun sebelumnya. Pada 2021, pemda yang menetapkan Perda APBD tepat waktu sebanyak 440 daerah atau sekitar 81,2 persen. Jumlah tersebut turun dari 2020 sebanyak 504 daerah atau 93 persen. "Jadi dalam hal ini memang ada hampir 60 daerah yang tidak tepat waktu tahun lalu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top