Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

"Serangan Fajar"

Foto : ISTIMEWA

Pilihlah caleg yang memiliki program jangka panjang dan punya komitmen untuk memperbaiki daerah pemilihannya.

A   A   A   Pengaturan Font

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan 84 kardus yang berisikan uang senilai 8 miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bowo Sidik Pangarso, Uang senilai 8 miliar rupiah itu dipecah dalam pecahan 20.000 rupiah dan 50.000 rupiah dan dimasukkan dalam 400.000 amplop. Puluhan kardus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (27/3) malam.

Uang itu diamankan tim KPK di salah satu lokasi di kawasan Pejaten. Bowo merupakan anggota DPR yang berencana mencalonkan diri kembali sebagai caleg DPR RI Pemilu 2019 Dapil Jateng II. Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan sebutan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai caleg. KPK menduga ada dua sumber penerimaan uang Bowo.

Pertama, uang itu diduga berasal dari commitment fee setelah Bowo membantu pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Kedua, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Praktik politik uang (money politic) dalam bentuk "serangan fajar" atau pembagian uang di hari pencoblosan selama ini selalu terjadi di setiap pemilu di Indonesia.

Banyak kandidat, caleg, melakukan "serangan fajar" itu karena tidak percaya diri akan menang sehingga menempuh cara itu untuk "mengunci suara". Penelitian yang dilakukan oleh Burhanuddin Muhtadi pada pasca-Pilkada Legislatif 2014 menunjukkan bahwa 33 persen masyarakat mengakui ditawari uang maupun barang. Indonesia sendiri menempati rangking tiga yang vote buying-nya tinggi.

Sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak tahun 2009, menyebabkan caleg tidak hanya berkompetisi dengan kandidat lawan partai, namun juga didorong oleh kompetisi dari partai yang sama. Pemenang ditentukan dari jumlah perolehan suara masing-masing kandidat caleg.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top