Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Seorang Pria Sebar Seruan Jihad Lawan Densus 88, Begini Tindakan Polri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Seorang pria berinisal AW viral di media sosial lantaran menyebarkan provokasi dan seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri. Terkait konten ajakan jihad tersebut, Polri telah memberikan peringatan dan melakukan siber terhadap pemuda tersebut.

"Sudah dimonitor tim patroli siber. Ya sudah diberikan peringatan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).

Dedi menjelaskan, konten tersebut adalah pesan yang tersebar di aplikasi pesan WhatsApp dan berisikan seruan untuk melakukan aksi jihad. Tak hanya itu, tertulis juga ajakan untuk melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Dalam pesan itu tertulis ajakan bagi umat Islam agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. Penyebar pesan tersebut menuliskan bahwa Polri sebagai mafia hukum dan sarangnya penjahat berseragam

Adapun seruan itu berbunyi; "Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," tulis AW.

Di akhir pesan, disebutkan tulisan 'Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia, Panglima Laskar Jihad Siliwangi, Panglima Laskar Jihad Ambon 1999-2002'.

"Siber patrol melakukan mapping dan profiling setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoax," tukas Dedi.

Sebagai informasi, pada 16 November 2021 lalu Densus 88 menangkap tiga penceramah terkait dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui Farid Ahmad Okbah merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anung Al Hamat. Polisi menegaskan bahwa penangkapan tersebut didasari oleh alat bukti dan pengembangan yang cukup dan bukan sebagai bentuk kriminalisasi.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top