Seorang Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi.
Kedua aparat hukum tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar selama dua hari, yakni Rabu (6/9) dan Kamis (7/9) di dua lokasi berbeda, Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan pada saat OTT ditemukan uang senilai 115 juta rupiah di rumah tersangka. "Di rumah DSU (hakim Tipikor) tim KPK mengamankan uang sebesar 40 juta rupiah yang dibungkus kertas koran di dalam kresek hitam," ujar Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan sebanyak 75 juta rupiah ditemukan di rumah DHN selaku pensiunan panitera pengganti.
Diduga 75 juta rupiah tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 125 juta rupiah untuk mempengaruhi putusan. "Sisa 75 juta rupiah dari 125 juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee 125 juta rupiah ditemukan di rumah DHN. Ini masih didalami oleh pihak KPK," tutur Basaria.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya