Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Operasi Tangkap Tangan

Seorang Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap

Foto : ANTARA / David Muharmansyah
A   A   A   Pengaturan Font


Basaria menjelaskan, proses OTT berawal pada pukul 21.00 WIB, Rabu (6/9), ketika Tim KPK mengamankan DHN (pensiunan panitera pengganti), S (PNS) dan DEN (swasta) di rumah DHN.

Saat itu, ditemukan barang bukti berupa kuitansi bertuliskan panjar pembelian mobil tertanggal 5 September 2017. Selanjutnya, sekitar pukul 00.00 WIB, Kamis (7/9), Tim KPK mengamankan Hendra Kurniawan (panitera pengganti PN Bengkulu) di rumahnya.


Pada pukul 01.00 WIB, Tim KPK mengamankan Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) di rumahnya. Pukul 02.46 WIB, Tim KPK kembali ke rumah Dewi Suryana dan mengamankan uang 40 juta rupiah dibungkus koran dan kantong plastik hitam.

Kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Sekitar pukul 10.37 WIB, Tim KPK menangkap Syuhadatul Islamy di Hotel Santika Bogor dan dibawa ke KPK.


Selain kedua aparat penegak hukum tersebut, KPK juga menetapkan seorang swasta, yakni Syuhadatul Islamy sebagai tersangka pemberi suap dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top