Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Hari Keagamaan - Tanpa Sertifikasi Ditolak Masuk Bekasi

Semua Hewan Kurban Harus Divaksin

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat pada Rabu (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Kalau belum terjamin kesehatannya, tidak boleh masuk. Bahkan disyaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal.

BEKASI - Semua hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk Kabupaten Bekasi diwajibkan untuk diberlakukan vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi maksimal 21 hari sebelum dipotong. Langkah ini untuk memastikan dagingnya dapat dikonsumsi secara aman saat Idul Adha.

"Hewan kurban terutama dari daerah dengan kasus penyakit mulut dan kuku atau PMK serta Lumpy Skin Disease atau LSD wajib telah menerima vaksinasi dan terjamin kesehatannya," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto, Selasa (30/5).

Dwian mengatakan penjual hewan kurban diharuskan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Jika tidak ada bukti telah divaksinasi, tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang Idul Adha setiap tahun.

"Jadi, kalau belum terjamin kesehatannya, tidak boleh masuk ke Kabupaten Bekasi. Bahkan kita syaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal. Kalau dari hasil uji ada penyakit menular, ya tentu saja tidak boleh masuk ke Bekasi," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top