Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hari Keagamaan - Tanpa Sertifikasi Ditolak Masuk Bekasi

Semua Hewan Kurban Harus Divaksin

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau vaksinasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat pada Rabu (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Semua hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk Kabupaten Bekasi diwajibkan untuk diberlakukan vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi maksimal 21 hari sebelum dipotong. Langkah ini untuk memastikan dagingnya dapat dikonsumsi secara aman saat Idul Adha.

"Hewan kurban terutama dari daerah dengan kasus penyakit mulut dan kuku atau PMK serta Lumpy Skin Disease atau LSD wajib telah menerima vaksinasi dan terjamin kesehatannya," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto, Selasa (30/5).

Dwian mengatakan penjual hewan kurban diharuskan memiliki bukti surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Jika tidak ada bukti telah divaksinasi, tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, dan Bali. Jumlah hewan kurban dari daerah tersebut akan meningkat menjelang Idul Adha setiap tahun.

"Jadi, kalau belum terjamin kesehatannya, tidak boleh masuk ke Kabupaten Bekasi. Bahkan kita syaratkan agar ada uji laboratorium dari daerah asal. Kalau dari hasil uji ada penyakit menular, ya tentu saja tidak boleh masuk ke Bekasi," katanya.

Dwian memastikan hewan kurban asal Kabupaten Bekasi dalam kondisi sehat mengingat vaksinasi dan pengecekan terhadap hewan ternak lokal dilakukan secara rutin serta berkelanjutan.

"Kalau hewan kurban dari luar daerah saat diantar ke sini melintasi beberapa wilayah atau kota. Di daerah yang dilintasi belum tahu apakah ada penularan penyakit atau tidak," jelasnya.

Lebih jauh, Dwian menuturkan, saat ini jumlah hewan ternak yang terdeteksi menderita PMK di Kabupaten Bekasi terus berkurang. Hal ini terjadi karena Kabupaten Bekasi selalu melakukan vaksinasi keliling secara masif. Sedangkan untuk penyakit LSD relatif mudah dideteksi, layaknya penyakit cacar pada manusia.

"LSD itu penyakit cacar hewan, tinggal dilihat saja kulit hewan, ada bintik penyakit tidak. Sama halnya seperti manusia, kalau ada bintik-bintik, bisa dipastikan hewan tersebut menderita LSD," ucapnya. Pemerintah daerah menerjunkan tim medis berjumlah 30 orang. Mereka terdiri atas petugas medis dan paramedis kesehatan hewan menjelang momentum Idul Adha.

Tim bertugas melakukan pengawasan terhadap hewan kurban di Kabupaten Bekasi. Ini terutama terkait kelayakan hewan tersebut dijadikan kurban.

"Syarat kurban itu cukup umur dan sehat. Tim akan melakukan pemeriksaan ante mortem di pasar hewan dan lapak-lapak pedagang hewan kurban," ujarnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan post mortem dilakukan saat penyembelihan di masjid-masjid atau tempat lain yang dijadikan lokasi pemotongan hewan. "Tim medis akan terjun langsung pekan kedua bulan Juni," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top