Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semoga Tidak Terjadi Klaster Baru Covid-19, Pemkab Bogor Bolehkan Tujuh Wilayah Gelar Sekolah Tatap Muka

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membolehkan tujuh wilayah yang sebelumnya berstatus zona merah penularan COVID-19, untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTM terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah di Cibinong, Bogor, Minggu (6/3).

Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor bernomor 420/624/2022.

Tujuh wilayah tersebut yaitu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunung Sindur, Kemang dan Ciomas. Disdik sempat menghentikan PTM di tujuh wilayah tersebut sejak 2 Februari 2022 saat terjadi gelombang ketiga penularan COVID-19.

Juanda menyebutkan, kali ini PTM terbatas dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Selain itu, lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari secara bergantian.

Kemudian, jika ditemukan kasus positif COVID-19, maka PTM dihentikan sementara di sekolah tersebut selama 5 x 24 jam atau lima hari.

Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa memantau perkembangan kasus COVID-19 di sekolah masing-masing.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top