Semoga Cepat Ada Solusi, Kemenpan RB Dorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Honorer
Menpan RB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dan Tenaga Ahli Utama Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenpan RBJakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong komitmen pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selain dengan Kemendagri, Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk makin proaktif dalam penataan non-ASN.
Rini berharap jaringan Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah bisa mempercepat penataan tenaga non-ASN ini.
Salah satu langkah yang sudah terapkan untuk penataan ini adalah seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dua tahap. Namun, Langkah ini masih menemukan beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Ia menuturkan bahwa Pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun 2024. Pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen dalam penataan ini.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," kata Rini.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam akselerasi penataan non-ASN.
"Pertama adalah penguatan komitmen pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN," ungkap Aba.
Aba menjelaskan bahwa kolaborasi ini bisa mendorong PPK atau kepala daerah untuk bisa mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN. Dalam hal ini, optimalisasi pada seleksi PPPK Tahap II.
"Kami mendorong dan memastikan PPK pemda untuk memberi kesempatan tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap kedua," ucapnya.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap kedua menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
"Selain itu, memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun paruh waktu," tambah Aba.
Ia mengimbau instansi pemerintah memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap kedua ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
Di samping itu, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.
"Ini kebijakan Menteri PANRB yang harus didorong penguatannya sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN," tambah Haryomo.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro akan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
Menurut dia, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.
"Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap kedua, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini," pungkas Suhajar.
Berita Trending
- 1 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 2 Nelayan Kepulauan Seribu Segera miliki SPBU Apung
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Banjir Bandang Lahar Dingin Gunung Jadi Perhatian Pemerintah pada 2025
- 5 Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Satu Tahun Menjadi 59 Tahun