Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 06 Des 2024, 02:00 WIB

Semoga Bisa Dibebaskan dari Vonis Berat, 155 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha

Foto: istimewa

JAKARTA – Sebanyak 155 kasus WNI di luar negeri terancam hukuman mati sedang ditangani pemerintah Indonesia, yang mayoritas dari mereka ada di Malaysia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan tengah menangani kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat peredaran narkotika di Malaysia yang meningkat 20 kasus pada tahun 2024.

“Kami mencatat penambahan sebanyak 20 kasus di Malaysia tahun ini, di mana 15 ditangani KBRI Kuala Lumpur dan lima lainnya ditangani KJRI Penang,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, secara daring pada agenda taklimat media Kemlu RI di Jakarta, Kamis (5/12).

Seperti dikutip dari Antara, Judha mengatakan Kemlu RI terus memberikan pendampingan kekonsuleran dan bantuan hukum untuk WNI yang terjerat kasus hukum dan terancam hukuman mati di Malaysia, sebagaimana amanat Keputusan Menteri Luar Negeri mengenai penanganan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

“Kami sudah siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI di dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” kata Direktur Kemlu RI.

Mengingat terjadinya peningkatan kasus WNI yang terancam hukuman mati akibat kasus narkotika di Malaysia, Judha mendorong supaya WNI senantiasa mencegah dan mewaspadai modus-modus penyebaran narkoba.

Ia menyebut sejumlah modus operandi pengedar narkoba yang mesti diwaspadai di antaranya menitipkan barang haramnya untuk diantar orang lain atau menjalin hubungan personal demi membujuk individu incarannya menjadi kurir narkoba.

Sementara itu, Judha menyebut sepanjang tahun 2024, Kemlu RI telah membebaskan 26 WNI dari hukuman mati di sejumlah negara.Salah satunya adalah WNI berinisial HMM yang pulang ke Tanah Air pada 28 November lalu setelah vonis mati yang dijatuhkan padanya akibat kasus pembunuhan di Arab Saudi dianulir dan hukuman penjara dan dendanya selesai dijalani.

Mematuhi Peraturan

Dengan demikian, Kemlu RI mendorong supaya WNI senantiasa mematuhi peraturan di negara lain untuk menghindari hukuman berat akibat pelanggaran hukum.“Karena sebaik apapun kami dapat membebaskan warga negara kita dari hukuman mati, kalau laju penambahan kasus barunya tinggi tentu tak akan optimal,” kata Judha.

Sebelumnya, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menangkap 29 WNI termasuk satu di antaranya diduga sebagai “transporter” yang menjadi sindikat penyelundup migran dari Indonesia ke Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, mengatakan penangkapan itu dilakukan dalam sebuah Operasi Khusus pada Senin (11/11) sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia (pukul 17.00 WIB) di sekitar Kajang, Selangor, dan melibatkan tim petugas berbagai jajaran dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Markas Imigrasi Putrajaya.

Ia mengatakan berdasarkan informasi masyarakat dan intelijen selama dua pekan, tim operasi dikerahkan untuk bergerak menuju lokasi dan mengikuti kendaraan mencurigakan. Tim operasi menghentikan kendaraan tersebut di sebuah pemukiman yang digunakan sebagai “rumah singgah” dan berhasil menangkap seorang pria Indonesia bernama “Jon” yang diduga sebagai “transporter” berusia 42 tahun.

Tim operasi juga melakukan sidak di perumahan tersebut dan berhasil menangkap dua orang yang juga berkewarganegaraan Indonesia berusia 20 dan 41 tahun yang menjadi penjaga rumah dan diduga merupakan anggota sindikat.

Selain itu, ia mengatakan Imigrasi Malaysia menangkap 21 laki-laki dan lima WNI berusia antara 21 hingga 50 tahun. Sehingga total seluruh WNI yang ditangkap 29 orang.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.