Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Semakin Maju, Perumnas Optimis Membangun Pemukiman Berorientasi Transit di IKN Nusantara

Foto : Antara

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan pengalaman cakupan area operasional dari Sabang sampai Merauke, dan telah membangun di 187 kota dan 400 lokasi di seluruh Indonesia, Perum Perumnas meyakini akan mampu memberikan solusi kebutuhan hunian di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pasalnya, sekitar 100.023 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 76 otoritas negara direncanakan akan pindah ke IKN paling awal pada tahun 2024-2029. Dengan pemindahan ASN yang cukup banyak, termasuk juga perkembangan jumlah penduduk di IKN Nusantara, tentu diperlukan hunian yang sehat, nyaman dan berkualitas. Pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur membuka peluang bagi Perum Perumnas untuk mengambil peran strategis menyediakan perumahan dan pemukiman bagi masyarakat.

Sebelumnya, Badan Otoritas IKN Nusantara sudah menyusun strategi penyediaan hunian ini, yakni berupa hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik, atau biasa disebut hunian berkonsep Transit Oriented Development (TOD). TOD sendiri merupakan suatu konsep pembangunan transportasi yang bersinergi dengan tata ruang guna mengakomodasi pertumbuhan baru dengan memperkuat lingkungan tempat tinggal. TOD digadang-gadang akan mampu mengurangi mobilitas masyarakat atau orang menggunakan transportasi pribadi sehingga masyarakat dapat mudah menggunakan sarana transportasi umum.

Dikutip dari publikasi Rumah Kita milik Perumnas, rencana pembangunan IKN Nusantara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042. Di mana, pada Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN adalah sistem jaringan kereta api, berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun. Kaitan penyediaan hunian berkonsep TOD ini lebih tegas dinyatakan pada Pasal 42, bahwa sarana transportasi tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. Fungsinya untuk melayani keterpaduan stasiun dengan pusat pemukiman, pusat-pusat kegiatan, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

Adapun di wilayah IKN Nusantara direncanakan ada 14 stasiun kereta api, yakni Stasiun Sentral Sepaku di Wilayah Perencanaan (WP) IKN Barat, Stasiun Simpang Tengin Baru di WP IKN Timur 1, Stasiun Bumi Harapan di WP KIPP, Stasiun Pemaluan di WP KIPP, Stasiun Bumi Harapan 2 di WP IKN Barat, Stasiun Karang Jinawi I di WP IKN Barat, Stasiun Sepaku di WP IKN Barat, Stasiun Karang Jinawi 2 di WP IKN Timur I, Stasiun Sukaraja 1 di WP IKN Timur 1, Stasiun Tengin Baru di WP IKN Timur 1, Melayani penumpang perkotaan, Stasiun Karang Jinawi 3 di WP IKN Timur 2, Stasiun Sukaraja 2 di WP IKN Timur 2, dan terakhir Stasiun Sungai Payang di WP IKN Utara.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top