![Seluruh Tanah di DKI Harus Bersertifikat pada 2019](https://koran-jakarta.com/images/article/phpu4_lyz_resized.jpg)
Seluruh Tanah di DKI Harus Bersertifikat pada 2019
![Seluruh Tanah di DKI Harus Bersertifikat pada 2019](https://koran-jakarta.com/images/article/phpu4_lyz_resized.jpg)
"Kalau berkasnya tidak lengkap, ini menjadi peluang bagipetugas untuk melakukan pungutan. Ada uang patok, uang foto kopi, uang materai, uang pulsa dan sebagainya," kata Michael.
Pungutan ini, ungkapnya, diatur oleh Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pedesaan, dan Menteri BPN bahwa kelompok masyarakat yang memasukkan berkas tanah ke BPN diperkenankan memungut biaya sebesar 150 ribu rupiah di wilayah Jawa-Bali. Biaya itu diperlukan untuk materai, biaya patok, fotokopi, dan uang pulsa.
Rawan Pungutan Liar
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengakui pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL 2018 rawan terjadinya pungutan liar. Pasalnya, ada komponen biaya yang masih dibebankan kepada masyarakat sebesar 150 ribu rupiah. Biaya itu untuk pemasangan patok tanda batas dan materai.
"Banyak laporan dari masyarakat yang meminta uang atas program PTSL ini. Berdasarkan evaluasi ini, tahun 2019 Dinas Cipta Karya merekomendasikan agar biaya sebesar 150 ribu rupiah ditanggung pemerintah. Maka, kami akan memasukkan biaya itu ke dalam komponen hibah kepada BPN," kata Premi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya