Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah l Pemprov Jakarta Berikan Hibah ke BPN Rp 112 Miliar

Seluruh Tanah di DKI Harus Bersertifikat pada 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah terjadinya konflik masalah pertanahan, seluruh tanah di wilayah DKI Jakarta harus sudah bersertifikat pada tahun 2019.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta harus bersertifikat pada tahun 2019. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov memastikan pembuatan sertifikat tanah itu gratis, tanpa pungutan apapun.

"Tahun ini, kami berikan hibah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 112 miliar rupiah. Di situ sudah termasuk komponen biaya patok, materai, foto kopi, dan uang pulsa bagi petugas. Jadi, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), benar-benar gratis. Tidak ada lagi pungutan bagi rakyat," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi, di Jakarta, Minggu (27/1).

Menurut Michael, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta sudah tersertifikasi. Dalam rapat gabungan dengan BPN dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada 324 ribu bidang tanah yang harus bersertifikat tahun ini.

Diakuinya, program PTSL tahun 2018 memiliki celah adanya pungutan liar kepada masyarakat. Sebab, dari alokasi dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada BPN, diperuntukkan bagi pengurusan sertifikat tanah dengan berkas lengkap. Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah hingga 128 miliar rupiah kepada BPN.

"Kalau berkasnya tidak lengkap, ini menjadi peluang bagipetugas untuk melakukan pungutan. Ada uang patok, uang foto kopi, uang materai, uang pulsa dan sebagainya," kata Michael.

Pungutan ini, ungkapnya, diatur oleh Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pedesaan, dan Menteri BPN bahwa kelompok masyarakat yang memasukkan berkas tanah ke BPN diperkenankan memungut biaya sebesar 150 ribu rupiah di wilayah Jawa-Bali. Biaya itu diperlukan untuk materai, biaya patok, fotokopi, dan uang pulsa.

Rawan Pungutan Liar

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengakui pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL 2018 rawan terjadinya pungutan liar. Pasalnya, ada komponen biaya yang masih dibebankan kepada masyarakat sebesar 150 ribu rupiah. Biaya itu untuk pemasangan patok tanda batas dan materai.

"Banyak laporan dari masyarakat yang meminta uang atas program PTSL ini. Berdasarkan evaluasi ini, tahun 2019 Dinas Cipta Karya merekomendasikan agar biaya sebesar 150 ribu rupiah ditanggung pemerintah. Maka, kami akan memasukkan biaya itu ke dalam komponen hibah kepada BPN," kata Premi.

Dalam rapat kerja Komisi A, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, setiap lurah harus mendapatkan penilaian key performance indikator (KPI) dalam program PTSL ini. Hal ini diperlukan agar pembuatan sertifikat tanah di Jakarta bisa tercapai dan masif.

"Dari hasil rapat kerja komisi A terkait PTSL, ternyata baru terbit 2 ribu sertifikat di akhir bulan Oktober. Padahal targetnya sekitar 120 ribu bidang tanah. Para lurah juga seharusnya diberikan tanggung jawab untuk menyukseskan PTSL. Tapi karena tidak ada KPI PTSL yang melekat kepada lurah, jadinya begini," imbuhnya.

Saat pembagian sertifikat lahan gratis oleh Presiden Joko Widodo di Lapangan Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin, salah satu penerima manfaat program PTSL mengaku dipungut hingga 500 ribu rupiah untuk pembuatan sertifikat tanah oleh oknum RW.

"Dari RW minta 500.000 rupiah. Katanya 400.000 rupiah buat RW, dan 100.000 rupiah katanya buat ukur tanah. Bukan BPN loh, tapi RW," kata warga yang tak ingin disebutkan namanya. pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top