Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah l Pemprov Jakarta Berikan Hibah ke BPN Rp 112 Miliar

Seluruh Tanah di DKI Harus Bersertifikat pada 2019

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mencegah terjadinya konflik masalah pertanahan, seluruh tanah di wilayah DKI Jakarta harus sudah bersertifikat pada tahun 2019.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta harus bersertifikat pada tahun 2019. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov memastikan pembuatan sertifikat tanah itu gratis, tanpa pungutan apapun.

"Tahun ini, kami berikan hibah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 112 miliar rupiah. Di situ sudah termasuk komponen biaya patok, materai, foto kopi, dan uang pulsa bagi petugas. Jadi, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), benar-benar gratis. Tidak ada lagi pungutan bagi rakyat," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi, di Jakarta, Minggu (27/1).

Menurut Michael, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta sudah tersertifikasi. Dalam rapat gabungan dengan BPN dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, ada 324 ribu bidang tanah yang harus bersertifikat tahun ini.

Diakuinya, program PTSL tahun 2018 memiliki celah adanya pungutan liar kepada masyarakat. Sebab, dari alokasi dana hibah Pemprov DKI Jakarta kepada BPN, diperuntukkan bagi pengurusan sertifikat tanah dengan berkas lengkap. Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta memberikan hibah hingga 128 miliar rupiah kepada BPN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top