Rabu, 12 Mar 2025, 15:38 WIB

Selebgram dan Konsultan Spiritual Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi Diduga akibat Jualan Narkoba

Penangkapan Rafi Ramadhan terkait penyalahgunaan narkoba.

Foto: istimewa

JAKARTA – Aparat Polsek Gambir, Jakarta Timur menangkap Selebgram Rafi Ramadhan atau RR (24) diduga terkait penyalahgunaan narkoba. Pria yang mengaku sebagai konsultan spiritual ini ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu,” kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati dalam jumpa pers di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Respati menjelaskan Rafi Ramadhan memiliki akun Instagram dengan centang biru. Pengikut akunnya ribuan. Akun itu digunakan untuk memasarkan jasa dan dagangannya, yang diklaim sebagai azimat. “Kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Polisi selanjutnya mendalami kasus tersebut, lalu diketahui tersangka kedua, yakni TH (21). Dia merupakan karyawan RR yang melakukan transaksi di depan padepokan Narakumbara di Jakarta Timur.

“Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” terangnya.

Dari penelusuran itu, polisi mendapati nama BR alias Bang Rembo. Kini statusnya buron. “Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara,” katanya

Dalam kasus ini polisi menemukan barang bukti lima paket plastik klip kecil berisi sabu. Berat sabu itu sekitar 1,67 gram.

Selain itu, ditemukan daun kering yang jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram. Sabu ini digunakan RR untuk dipakai pribadi. Atas perbuatannya, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: