
Selebgram dan Konsultan Spiritual Rafi Ramadhan Ditangkap Polisi Diduga akibat Jualan Narkoba
Penangkapan Rafi Ramadhan terkait penyalahgunaan narkoba.
Foto: istimewaJAKARTA – Aparat Polsek Gambir, Jakarta Timur menangkap Selebgram Rafi Ramadhan atau RR (24) diduga terkait penyalahgunaan narkoba. Pria yang mengaku sebagai konsultan spiritual ini ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
“Jadi RR ini merupakan konsultan spiritual, di antaranya ilmu pengisian keselamatan atau kekebalan, buka aura, pelet, dan penjualan benda-benda mistis atau yang bertuah, seperti itu,” kata Kapolsek Gambir Kompol Rezeki Revi Respati dalam jumpa pers di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Respati menjelaskan Rafi Ramadhan memiliki akun Instagram dengan centang biru. Pengikut akunnya ribuan. Akun itu digunakan untuk memasarkan jasa dan dagangannya, yang diklaim sebagai azimat. “Kemudian kita duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
- Baca Juga: Pemkot Jakpus sediakan 2.708 lowongan kerja
- Baca Juga: Polisi Temukan Minyakita “Disunat”
Polisi selanjutnya mendalami kasus tersebut, lalu diketahui tersangka kedua, yakni TH (21). Dia merupakan karyawan RR yang melakukan transaksi di depan padepokan Narakumbara di Jakarta Timur.
“Dilakukan interogasi dan diketahui TH selaku karyawan di padepokan Narakumbara. Serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu,” terangnya.
Dari penelusuran itu, polisi mendapati nama BR alias Bang Rembo. Kini statusnya buron. “Nah, pada saat mau diantarkan, setelah kita amankan TH, barulah kita selidiki kita geledah rumahnya RR yang berada dekat padepokan Narakumbara,” katanya
Dalam kasus ini polisi menemukan barang bukti lima paket plastik klip kecil berisi sabu. Berat sabu itu sekitar 1,67 gram.
Selain itu, ditemukan daun kering yang jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram. Sabu ini digunakan RR untuk dipakai pribadi. Atas perbuatannya, RR dan TH dikenai Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 4 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 5 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman
Berita Terkini
-
PERNEFRI: Penyakit Ginjal Dapat Ditimbulkan Karena Kurang Minum Air Putih
-
Agar Tak Makin Bebani Keuangan Negara, Prioritaskan MBG untuk Siswa yang Membutuhkan!
-
THR Tak Kunjung Cair, Eks Pekerja Sritex Masih Menanti Hak Mereka
-
Rahmat/Yeremia Melaju ke Babak Kedua Ruichang China Masters 2025
-
Bekuk Persita dengan Skor 2-1, Malut United Naik ke Lima Besar Klasemen