Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selama Sebulan Kabupaten Bekasi Tanpa Dewan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Masa jabatan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, periode 2014-2019 berakhir pada Senin (5/8) berdasarkan penghitungan waktu dilantik pada 5 Agustus 2014 lalu atau terhitung 60 bulan kerja dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.933-Pem.Um/2014.

"Seusai tanggal berakhirnya masa jabatan para anggota dewan, segala bentuk hak keuangan yang selama ini dimilikinya juga ikut dicabut," kata Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Yuliana, di Cikarang, Selasa (6/8).

Dia mengatakan meski masa jabatan dewan telah berakhir kemarin, namun sebelum dewan baru periode 2019-2024 dilantik, para anggota dewan tersebut masih memiliki kewajiban untuk menduduki kursi tersebut walaupun kewenangan sebagai anggota legislatif dibatasi.

"Meski masa jabatan sudah berakhir dan hak keuangannya juga telah dicabut, mereka masih bisa datang ke dewan atau bisa dibilang mereka masih dewan sih, hanya kewenangannya saja terbatas," kata dia lagi.

Hak keuangan yang dimaksud merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top