Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Selama 2005-April 2021, LPS Bayar Klaim Penjaminan Rp1,64 T

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar 1,64 triliun rupiah kepada nasabah bank yang dilikuidasi sejak 2005 hingga 30 April 2021. Total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS sebesar 2 triliun rupiah.

LPS melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/5), menyebutkan dari total simpanan tersebut, terdapat 1,64 triliun rupiah atau 81,6 persen yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank. Sedangkan 370 miliar rupiah atau 18,4 persen milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu syarat 3T.

"Agar simpanan dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Syarat 3 T yaitu yang pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," menurut pernyataan LPS.

Bagian terbesar (77 persen) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar 284,4 miliar rupiah milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses tersebut untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum 2 miliar rupiah per nasabah per bank. Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top