Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Investasi - Likuiditas Melimpah, Bank Kurang Berminat Sekuritisasi Aset

Sekuritisasi KPR Perlu Distandardisasi

Foto : ANTARA/Adeng Bustomi
A   A   A   Pengaturan Font

Produk sekuritisasi KPR yang sudah terstandardisasi akan memudahkan investor menilai aset-aset bank yang bermasalah.

JAKARTA - Produk investasi dari sekuritisasi Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) seperti Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) perlu distandardisasi untuk kepentingan menjaga stabilitas keuangan domestik.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan instrumen sekuritisasi aset mempunyai dua fungsi. Pertama, untuk pendalaman pasar karena menambah varian dari instrumen yang bisa dibeli dari investor, bisa diperjualbelikan.

Kedua, sebetulnya secara tidak sadar membangun instrumen yang terstandarisasi supaya kalau ada bank bermasalah tidak lagi dipersoalkan dengan masalah pricing dari aset-aset kredit "Selama ini produk sekuritisasi KPR yang sudah terstandardisasi akan memudahkan investor yang ingin menyuntikkan modalnya pada bank-bank bermasalah dalam menilai aset-aset bank tersebut, yang tentunya berbeda antara satu bank dan bank lainnya," kata Isa saat menyaksikan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dan Japan Housing Finance Agency (JHF) di Jakarta, Senin (13/8).

Isa menjelaskan, saat investor masuk ke bank mempunyai confidence bahwa ini sudah dicek oleh SMF. "SMF punya credit rating dan cara tersendiri untuk memastikan KPR yang disekuritisasi itu berkualitas sehingga akan memudahkan untuk memberikan nilai dari aset-aset yang akan diambil oleh investor untuk bank itu," kata Isa.

Sekuritisasi merupakan model transaksi yang sangat tepat bagi penyalur KPR yang memiliki keinginan untuk memperbaiki struktur modalnya. Transaksi sekuritisasi dilakukan dengan mentransformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari kreditor asal dan penerbitan Efek Beragun Aset berupa tagihan KPR.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top