
Penempatan Devisa
Sektor yang Wajib Repatriasi DHE Diperluas

Foto : Sumber: Bank Indonesia - Litbang KJ/and
Selain aturan repatriasi hasil eskpor di dalam negeri, jelasnya, para eksportir harus diperhatikan dengan memberi insentif sehingga mereka dengan sukarela membawa penerimaan devisanya dalam bentuk valuta asing (valas) ke dalam negeri.
Baca Juga :
Freeport Diminta Percepat Pembangunan "Smelter"
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya