Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemulihan Ekonomi

Sektor Usaha dan Industri Berperan Perangi Pengangguran

Foto : Sumber: BPS – Litbang KJ/and/ones
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menilai bahwa sektor usaha dan industri memiliki peran strategis dalam upaya memerangi pengangguran di dalam negeri.

Menurut data Badan Pusat statistik (BPS), tingkat pengangguran Indonesia sebesar 5,86 persen. Angka itu menurun 0,63 persen dari angka pengangguran 2021.

"Capaian ini tentu saja bukan melulu dari peran pemerintah, tetapi justru peran dari sektor usaha dan sektor industri mengambil peran yang sangat strategis dalam upaya kita untuk terus memerangi angka pengangguran ini," ujar Muhadjir dalam Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (1/5).

Ia menjelaskan salah satu faktor turunnya angka pengangguran dipengaruhi oleh peningkatan kinerja investasi di tengah ketidakpastian ekonomi dunia saat ini. Untuk mengakselerasi kinerja investasi, pemerintah telah mengambil keputusan strategis yaitu kebijakan hilirisasi industri.

"Saya kira pelaku industri dan pelaku usaha bisa merasakan betapa manfaat berkah dari kebijakan ini. Kita bisa mengelola sumber daya alam secara mandiri sekaligus juga menimbulkan multiplier effect dari aktivitas hilirisasi industri dari sisi ketenagakerjaan, termasuk proses transformasi tenaga terampil di bidang-bidang yang selama ini tidak kita kuasai," katanya.

Ia menambahkan kebijakan hilirisasi juga dapat mendukung pencapaian sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) dalam bentuk optimalisasi sumber daya alam.

UU Cipta Kerja

Di kesempatan lain, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran di Indonesia setelah sempat melonjak akibat pandemi Covid-19.

"Salah satu tujuan dari UU Cipta Kerja ini adalah kita bagaimana membuat regulasi untuk menciptakan pekerjaan bagi mereka yang menganggur ini, kita perluas kesempatan untuk bekerjanya," ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Kemenaker), Surya Lukita Warman, di Jakarta, Selasa (2/5).


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top