Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kecelakaan Pesawat | YLKI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan ke Semua Maskapai

Sektor Transportasi Perlu Dievaluasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi secara menyeluruh transportasi udara di masa pandemi Covi-19 pascakecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Rencananya, Komisi V DPR RI, hari ini (11/1), akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, untuk mendapatkan informasi berkenaan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Abdullan Alkaddrie, mengungkapkan ada beberapa hal yang akan didalami terkait musibah tersebut. Dia menambahkan pihaknya juga akan menyusun jadwal pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait kejadian tersebut, termasuk Komite Nasonal Keselamatan Transportasi (KNKT), maskapai, dan Menhub.

"Beberapa hal yang akan dibahas terkait kecelakaan itu, apakah karena human error, kerusakan pesawat, atau cuaca," ujarnya dalam wawancara yang disiarkan salah satu stasiun tv nasional, Minggu (10/1).

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kemenhub mengevaluasi total terhadap berbagai hal terkait transportasi udara di masa pandemi. Dia menjelaskan pada pertengahan 2020, Federal Aviation Asociation (FAA) di Amerika Serikat (AS) mengeluarkan rekomendasi kepada lebih dari 2.000 unit pesawat Boeing 737, khususnya Boeing 737-300, 737-400, dan 737-500, yang digunakan di seluruh dunia pada masa pandemi ini. FAA menyebutkan tidak digunakannya pesawat dalam kurun waktu lama akan mengakibatkan korosi pada pesawat tersebut.

Baca Juga :
Literasi Keuangan

Menurut Rifqi, temuan FAA tersebut harusnya telah menjadi peringatan keras bagi berbagai maskapai di Tanah Air yang menggunakan pesawat Boeing 737 dimaksud. "Kemenhub sejak awal harus mengantisipasi temuan FAA ini di Indonesia. Karena itu, musibah SJ-182 ini harus menjadi evaluasi total bagi dunia penerbangan kita di masa pandemi ini," katanya.

Tingkatkan Pengawasan

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah perlu meningkatkan pengawasan lebih ketat kepada semua maskapai guna menjamin perlindungan konsumen jasa penerbangan.

"Selain itu, pengawasan yang lebih ketat juga untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. Dia mengemukakan pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.

Dia menambahkan YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiel maupun imateriel.

"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.

Dia menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu. "Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," katanya. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top