Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan | Pelayanan Publik Tetap Beroperasi

Sektor Pariwisata Berpeluang Dapat Berkah dari Cuti Bersama

Foto : ISTIMEWA

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penambahan libur cuti bersama saat Lebaran selama tiga hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.

Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai sengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menerangkan cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Puan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top