Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan | Pelayanan Publik Tetap Beroperasi

Sektor Pariwisata Berpeluang Dapat Berkah dari Cuti Bersama

Foto : ISTIMEWA

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Libur panjang selama Lebaran tahun 2018 ini bisa menguntungkan sektor pariwisata, baik di daerah maupun nasional. Sebab, hampir dapat dipastikan semua lokasi wisata akan dipadati orang di saat libur panjang nanti.

Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, Yugi Prayanto, di Jakarta, Senin (7/5), mengatakan selain objek wisata, hotel, rumah makan, dan perusahaan penerbangan juga akan mendapatkan keuntungan dari libur panjang tersebut.

"Karena melihat libur yang sangat panjang tersebut, masyarakat sudah merencanakan waktu liburan bersama keluarga jauh-jauh hari," jelasnya.

Namun, lanjutnya, bagi industri dan perusahaan lainnya yang memproduksi barang elektronik mungkin dan sebagainya akan sedikit berdampak pada produksi.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penambahan libur cuti bersama saat Lebaran selama tiga hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

Surat Keputusan Bersama Nomor 223, Nomor 46, Nomor 13 Tahun 2018 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 April 2018.

Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai sengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menerangkan cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.

"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Puan.

Puan menegaskan SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap seperti yang tertulis di surat keputusan, yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Namun, pemerintah memastikan dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.

Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, tetap berjalan seperti biasa.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menegaskan cuti bersama adalah cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah. Ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.

Menaker mengimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan ope-rasional perusahaan itu sendiri. "Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari lebaran," katanya.

Operasi Perbankan

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, mengatakan perbankan dijadwalkan beroperasi kembali mulai 19 Juni, dan bursa pada 20 Juni pascalibur dan cuti bersama Lebaran 2018.

"Kami (perbankan) sudah siap 19 Juni operasional secara terbatas, sehingga pelaksanaan transaksi keuangan tunai dan nontunai sudah kami siapkan," kata dia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menambahkan, transaksi pasar modal akan mulai beroperasi pada 20 Juni.

"Terima kasih Pak Sugeng, tanggal 19 kliring sudah dibuka. Jadi, bank-bank sudah bisa lakukan settlement pada 19. Jadi kalau mau lakukan transaksi di bursa tanggal 20 sudah ready," jelas Wimboh.eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top