Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap dan Gratifikasi - Penyidik Dobrak Pintu Rumah di Simprug

Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

DIPERIKSA KPK - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai 46 miliar rupiah, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Ghufron menjelaskan awalnya, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun kedua tersangka tidak kooperatif dan tidak dihiraukan. Kemudian, penyidik KPK dengan didampingi Ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

"Setelah penyidik KPK masuk ke rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lain ditemukan tersangka RHE dan langsung ditangkap keduanya. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," ujarnya.

Ghufron menguraikan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta. KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas, sementara perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah; perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top