Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap dan Gratifikasi - Penyidik Dobrak Pintu Rumah di Simprug

Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Jadi Tahanan KPK

Foto : ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

DIPERIKSA KPK - Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai 46 miliar rupiah, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Nurhadi dan menantunya keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.10 WIB mengenakan seragam tahanan KPK, yakni borgol dan rompi oranye.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Penahanan dilakukan usai penyidik KPK memeriksa keduanya setelah ditangkap pada Senin (1/6) malam.

"Penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni 2020 sampai 21 Juni 2020, masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kaveling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Jakarta, Selasa (2/6). Seusai diperiksa, keduanya tidak memberikan keterangan sedikit pun terkait kasus yang menjerat mereka. Ghufron memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dibantu Polri terus aktif mencari para DPO, antara lain dengan menggeledah rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

Pada Senin (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Novel Baswedan bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian NHD dan RHE. "Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan, pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan," kata Ghufron.

Tidak Kooperatif

Ghufron menjelaskan awalnya, tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun kedua tersangka tidak kooperatif dan tidak dihiraukan. Kemudian, penyidik KPK dengan didampingi Ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

"Setelah penyidik KPK masuk ke rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lain ditemukan tersangka RHE dan langsung ditangkap keduanya. Selanjutnya, kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," ujarnya.

Ghufron menguraikan perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta. KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas, sementara perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah; perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top