Rabu, 12 Feb 2025, 21:48 WIB

Sekolah Wajib Umumkan Penerima PIP

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, saat memberikan keterangan terkait PIP, Rabu (12/2).

Foto: tangkapan layar Muhamad Marup

JAKARTA - Sekolah wajib mengumumkan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi.

"Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi dalam sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti, dalam pernyataan resminya, Rabu (12/2).

Dia menjelaskan, pihaknya mengupayakan agar program PIP tepat sasaran sebab penerimanya merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Menurutnya, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan dan hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.

“Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan,“ jelasnya.

Suharti mengungkapkan, apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua. Sekolah, kata dia, tidak boleh menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.

Dia menyebut, penggunaan dana PIP hanya ditujukan untuk keperluan pribadi siswa. Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.

“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100% harus sudah sampai ke siswa penerima," ucapnya.

Sebagai informasi, viral di media sosial seorang murid kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi terkait adanya pemotongan dana PIP. Murid tersebut menyebut dana dipotong pihak sekolah untuk partai politik.

Suharti mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan melalui call center di nomor 177 atau mengunjungi laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di ult.kemdikbud.go.id.

“Kami juga punya tim yang nanti akan melakukan pengecekan ke lapangan, berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan juga dinas pendidikan untuk turun ke lapangan dan menggali data dan informasi apa yang terjadi sebenarnya,” tuturnya.

Suharti menurutkan, jika ada kepala sekolah melakukan penyelewengan, maka kepala sekolah diminta untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, yaitu siswa-siswa penerima. Selanjutnya, Pemerintah daerah (Pemda) akan memberikan rekomendasi berupa sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan tersebut.

Dia mengakui adanya potensi penyalahgunaan dan sudah ada beberapa kasus di daerah yang sudah dalam ranah hukum. Pihaknya kan terus mengupayakan agar masalah-masalah penyelewengan ini bisa diminimalisir.

“Tentu saja sosialisasi yang lebih masif, dan kami minta bantuan kepada Bapak/Ibu, public figure, influencer untuk membantu menyiarkan agar program ini bisa menjadi semakin bermanfaat untuk masyarakat,” terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan: