Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 05 Okt 2024, 00:24 WIB

Sekjen Umumkan Anggota DPR 2024-2029 Akan Dapat Tunjangan Rumah Jabatan

Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Foto: ANTARA/Melalusa Susthira Khalida

Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinasatau rumah jabatan.

Indramengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru. Rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.

"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut,"kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakanselamaini rumah dinas yang ditempati anggota DPR RI sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian karena sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah cukup parah dan tidak layak ditinggali.

"Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,"katanya.

Selain itu, pihaknya sejauh ini masih mengidentifikasi biaya sewa rumahdi sekitaran Senayan, Semanggi, bahkan di wilayah Jabodetabek, untuk bisa menentukan angka tunjangan yang ideal bagi para anggota DPR RI.

Fasilitas rumah yang akanmenjadi indikator tunjangan itu, di antaranya hunian yang sangat layak dan memiliki tiga kamar.

Menurut Indra, kesekretariatan DPR akan bekerja sama denganappraisal(penilai) untuk menentukan nilai tunjangan perumahan itu.

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024-2029sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji," tambah Indra.

Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10) mengenaiSurat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itumemerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidakuntuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.