Kerja Sama Multilateral
Sekjen PBB: 2024 Jadi Momen untuk Membangun Kembali Harapan
Foto : ANDREA RENAULT / AFP
Antonio Guterres, Sekjen PBB
Dalam surat itu, Guterres mengutipkan Pasal 99 Piagam PBB yang memberikan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk menarik perhatian Dewan Keamanan PBB terhadap setiap keadaan yang, menurut pendapatnya, dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya