Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Sekitar 40-an Caleg Mantan Napi Koruptor Diumumkan Hari Ini

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Sebab Pak Ketua (Arief Budiman) dan Mas Pram (Pramono Ubaid Tanthowi) masih ada di Polda Metro," ujar Ilham.

Dipanggil ke Polda

Arief Budiman dan Pramono dipanggil penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) karena dua komisioner itu dianggap tak menjalankan putusan pengadilan untuk memasukkan nama OSO dalam daftar DCT caleg DPD.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai langkah KPU mengumumkan mantan napi sudah sesuai dengan Pasal 240 huruf g UU Pemilu. Ini sekaligus menjadi hal positif karena dapat membantu pemilih mengetahui rekam jejak para calon apalah sudah sesuai harapannya atau belum.

Bunyi Pasal 240 huruf g UU Pemilu UU Pemilu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top