Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Sekitar 40-an Caleg Mantan Napi Koruptor Diumumkan Hari Ini

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (30/1). Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, ada lebih dari 40 nama caleg eks koruptor yang masuk dalam daftar. "Rencana besok sore. Mantan eks koruptor aja, lebih dari 40 (caleg)," kata Ilham, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.

Hasil diskusi dengan KPK mengatakan lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi. Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.

Seharusnya KPU menggelar konferensi pers untuk mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi itu, Selasa (29/1). Tapi, pengumuman itu ditunda karena dua komisioner KPU dipanggil ke Polda Metro Jaya.

"Sebab Pak Ketua (Arief Budiman) dan Mas Pram (Pramono Ubaid Tanthowi) masih ada di Polda Metro," ujar Ilham.

Dipanggil ke Polda

Arief Budiman dan Pramono dipanggil penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) karena dua komisioner itu dianggap tak menjalankan putusan pengadilan untuk memasukkan nama OSO dalam daftar DCT caleg DPD.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai langkah KPU mengumumkan mantan napi sudah sesuai dengan Pasal 240 huruf g UU Pemilu. Ini sekaligus menjadi hal positif karena dapat membantu pemilih mengetahui rekam jejak para calon apalah sudah sesuai harapannya atau belum.

Bunyi Pasal 240 huruf g UU Pemilu UU Pemilu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. rag/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top