Sekda Provinsi Banten Mundur
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar
Sejak kepemimpiann Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten pada 12 Mei 2017 lalu, sudah dua penjabat sekda yang mengundurkan diri yakni Ranta Soeharta yang mundur dengan alasan ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPPR-RI dari partai Nasdem, meski Ranta gagal duduk sebagai anggota DPR-RI.
Sorotan Berbagai Kalangan
Mundurnya Sekda Banten ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk dari Ombudsman Perwakilan Banten karena pengunduran diri Sekda ini dilakukan secara tiba tiba.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Mutaqin, mengatakan mundurnya Sekda Banten tidak boleh menggangu pelayanan publik. "Jika betul Gubernur telah menyetujui pengunduran diri Al Muktabar, proses peralihan harus dieksekusi dengan cepat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Apalagi saat ini Pemprov Banten masih menghadapi banyak PR terkait penanggulangan pandemi," terang Zainal Mutaqin.
Sementara KNPI (Komiten Nasional Pemuda Indonesia) menyayangkan pengunduran diri Sekda di tengah banyak kasus korupsi di Banten yang sidah masuk ke pengadian Tipikor, seperti pengadaan masker N 95, pengadaan lahan kantor Samsat Malingping dan korupsi dana hibah pondok pesantren, di mana Sekda sebagai ketua TAPD (Tim Anggraan Pemerintah Daerah) harus ikut bertanggung jawab," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya