Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sekarang Syarat Perjalanan Lebih Mudah, Naik KRL Tinggal Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

STRP Tak Berlaku

Sebelumnya para pengguna KRL wajib menunjukkan STRP sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan Commuter Line. Sekarang dengan syarat terbaru, STRP maupun surat tugas mulai tidak lagi berlaku untuk naik KRL.

Pihak KAI Commuter Line memberikan masa transisi hingga tanggal 10 September 2021 dan menjelaskan STRP atau surat tugas mulai tak lagi berlaku 11 September 2021.

"Mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin," kata Anne.

Jika Belum Divaksinasi?

Bagi para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 atau penyakit lainnya dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.

Sementara untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top