Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sekarang Syarat Perjalanan Lebih Mudah, Naik KRL Tinggal Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mulai hari ini sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan pengguna KRL terbaru mulai diterapkan pada 8 September 2021. Sertifikat bisa dicetak, melalui PeduliLindungi, atau digital dengan dicocokkan KTP, bukan lagi menggunakan STRP.

PT KAI Commuter Line masih melakukan sosialisasi kebijakan ini hingga 10 September 2021. Penumpang masih bisa menggunakan STRP.

Syarat terbaru ini mengikuti Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL," tulis akun @CommuterLine, Selasa (7/9/2021).

Aturan ini berlaku pada semua kereta KRL di Jabodetabek, Yogya-Solo dan Prambanan Ekspres dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. Selain itu penumpang diminta tetap patuhi protokol kesehatan .
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top