Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejarah 20 Januari: Raja Charles I Diadili Atas Tuduhan Berkhianat

📅 Jumat, 20 Jan 2023, 16:35 WIB | Oleh:
Sejarah 20 Januari: Raja Charles I Diadili Atas Tuduhan Berkhianat Doc: Wikimedia Commons
Ket. Charles I dalam tiga sisi berbeda.

Hari ini, 20 Januari 1649 menandai sejarah pemakzulan Raja Charles I yang bermuara pada eksekusi mati dirinya. Charles I dinobatkan sebagai Raja Inggris dan Skotlandia usai kematian ayahnya, James I pada 1625. Selama masa pemerintahannya, Charles I terkenal kerap berselisih dengan parlemen yang banyak diisi para politisi puritan.

Dalam empat tahun pertamanya berkuasa, Charles I membubarkan parlemen tiga kali. Melansir laman Royal Museum Greenwich, Charles I pernah memerintah tanpa diawasi parlemen selama 11 tahun.

Perselisihan Charles I dengan parlemen tak hanya seputar kebijakan politik dan uang, tapi juga agama. Pasalnya, Charles I memilih menikahi Henrietta Maria, yang beragama Katolik Roma pada tahun pertama pemerintahannya. Ini menyinggung banyak orang Protestan Inggris.

Salah Satu konflik Charles I dan parlemen yang paling genting terjadi pada 1642, ketika parlemen mencoba mengkerdilkan kekuasaan sang raja lewat hukum-hukum baru yang dikeluarkan lewat House of Commons.

Charles I yang tidak terima langsung menyerbu parlemen dan menangkap sejumlah musuh politiknya di House of Commons. Peristiwa inilah yang menandai dimulainya Perang Saudara Inggris antara loyalis Charles dan pendukung parlemen.

Setelah kekalahannya dari parlemen dalam perang tersebut, Charles I dipenjarakan di Isle of Wight pada 1648. Namun, Charles I baru diadili pada tanggal 20 Januari 1649 di Pengadilan Tinggi di Westminster Hall.

Karena kepercayaannya pada hak ilahi para raja, Charles I menganggap peradilan itu ilegal karena sebagai pilihan Tuhan, Raja berada di atas hukum. Dengan martabat yang tenang, Charles I membuat jengkel para Komisaris dengan menolak menjawab tuduhan terhadapnya.

Namun, Bradshaw yang merupakan satu dari tiga hakim yang mengadili Charles I membantah pernyataan sang Raja.

Menurutnya, saat Charles I dinobatkan sebagai Raja. Sumpah yang diucapkannya memiliki makna timbal balik pada rakyat. Dengan berperang melawan rakyatnya sendiri, Charles I dinilai Bradshaw telah kehilangan haknya atas kesetiaan rakyatnya dan memutuskan ikatan Raja dan rakyat.

Hanya tujuh hari kemudian, para hakim mengembalikan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman eksekusi:

"Pengadilan ini memutuskan bahwa dia, Charles Stuart, sebagai Tiran, Pengkhianat, Pembunuh, dan Musuh Publik bagi orang-orang baik di Bangsa ini, [dan] akan dihukum mati, dengan memenggal kepalanya dari tubuhnya," demikian bunyi vonis hukuman Charles I yang ditandatangani 59 komisaris sidang, seperti yang termuat dalam arsip "Death Warrant of King Charles I".

Charles I kemudian dieksekusi di halaman Banqueting House, Istana Whitehall pada 30 Januari 1649. Kerumunan pria, wanita, dan anak-anak berkumpul untuk menyaksikan peristiwa bersejarah itu. Dengan satu pukulan kapak, algojo memenggal kepala Raja Charles I, memisahkannya dari tubuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.