Sejak 2008, Pemerintah Terbitkan 79 Surat Penjaminan untuk 256 Program Infrastruktur
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam Workshop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
BUMN memiliki fleksibilitas dalam mengeskplorasi berbagai instrumen pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Meski demikian, kemampuan kapasitas BUMN tetap menjadi aspek utama pertimbangan pemerintah dalam memberi penugasan mengingat beberapa proyek mungkin tidak tercukupi secara finansial.
Karena itu, pemerintah menciptakan skema pembiayaan yang inovatif melalui program penjaminan ini dengan mengedepankan good governance dan memperhatikan sustainability maupun kemampuan fiskal.
Dasar pelaksanaan pemberian penjaminan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 211/PMK.08/2020.
Luky menegaskan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) memastikan aspek keadilan dalam memberikan penugasan pembangunan infrastruktur kepada BUMN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya