Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi | Kepala BSSN Harus Tingkatkan Kinerja Lembaganya

Segera Sahkan RUU Keamanan Siber Menjadi Undang-undang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Badan Siber dan Sandi Negara harus mampu mengoordinasi dan membuat garis komunikasi yang jelas antarlembaga negara.

SEMARANG - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Hinsa Siburian, yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo, didorong untuk segera mengesahkan RUU Keamanan Siber menjadi undang-undang. Hal ini agar BSSN yang selama ini bertugas berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) RI dapat berjalan secara maksimal.

Hal tersebut dikatakan oleh pakar keamanan siber, Pratama Persadha, sehubungan dengan dilantiknya Hinsa sebagai Kepala BSSN menggantikan Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi yang telah menjabat sejak 2018 setelah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bertransformasi menjadi BSSN.

Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg mengatakan bahwa Djoko Setiadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lemsaneg sejak 2011. Selanjutnya, dengan dilantiknya Hinsa sebagai Kepala BSSN, mantan Wakasad tersebut akan menjadi orang yang paling berwenang untuk mengoordinasi semua unsur terkait dengan keamanan siber, baik untuk deteksi, pemantauan, penanggulangan, pemulihan, evaluasi atas insiden, maupun serangan siber.

Selain itu, dia berharap BSSN mampu mengoordinasi dan membuat garis komunikasi yang jelas antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top