![Segera Sahkan RUU Keamanan Siber Menjadi Undang-undang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoh188h_resized.jpg)
Segera Sahkan RUU Keamanan Siber Menjadi Undang-undang
![Segera Sahkan RUU Keamanan Siber Menjadi Undang-undang](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoh188h_resized.jpg)
Karena cakupan kewenangan BSSN yang sangat luas, menurut Pratama, dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang. Selain itu, dengan adanya UU tersebut, juga dapat membuka ruang kerja sama bilateral dengan negara lain dalam penindakan pengamanan siber.
Pekerjaan rumah (PR) lainnya, kata Pratama, adalah BSSN mampu menjadi leader dan membuat garis komando antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Apalagi, saat ini antarlembaga negara penyelenggara fungsi siber seperti berjalan sendiri-sendiri.
"BSSN diharapkan mampu mengoordinasikan lembaga negara penyelenggara fungsi siber dan membuat kebijakan strategis terkait dengan siber agar dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Senin (20/5), Presiden Joko Widodo mengangkat Letnan Jenderal TNI Hinsa Siburian, menjadi Kepala BSSN.
Presiden Joko Widodo ingin Kepala BSSN yang baru dapat meningkatkan kinerja lembaga yang dipimpinnya sehingga tidak ketinggalan dengan badan sejenis di negara lain.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya