Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi | Kepala BSSN Harus Tingkatkan Kinerja Lembaganya

Segera Sahkan RUU Keamanan Siber Menjadi Undang-undang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Hinsa Siburian, yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo, didorong untuk segera mengesahkan RUU Keamanan Siber menjadi undang-undang. Hal ini agar BSSN yang selama ini bertugas berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) RI dapat berjalan secara maksimal.

Hal tersebut dikatakan oleh pakar keamanan siber, Pratama Persadha, sehubungan dengan dilantiknya Hinsa sebagai Kepala BSSN menggantikan Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi yang telah menjabat sejak 2018 setelah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bertransformasi menjadi BSSN.

Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg mengatakan bahwa Djoko Setiadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lemsaneg sejak 2011. Selanjutnya, dengan dilantiknya Hinsa sebagai Kepala BSSN, mantan Wakasad tersebut akan menjadi orang yang paling berwenang untuk mengoordinasi semua unsur terkait dengan keamanan siber, baik untuk deteksi, pemantauan, penanggulangan, pemulihan, evaluasi atas insiden, maupun serangan siber.

Selain itu, dia berharap BSSN mampu mengoordinasi dan membuat garis komunikasi yang jelas antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber.

Karena cakupan kewenangan BSSN yang sangat luas, menurut Pratama, dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang. Selain itu, dengan adanya UU tersebut, juga dapat membuka ruang kerja sama bilateral dengan negara lain dalam penindakan pengamanan siber.

Pekerjaan rumah (PR) lainnya, kata Pratama, adalah BSSN mampu menjadi leader dan membuat garis komando antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Apalagi, saat ini antarlembaga negara penyelenggara fungsi siber seperti berjalan sendiri-sendiri.

"BSSN diharapkan mampu mengoordinasikan lembaga negara penyelenggara fungsi siber dan membuat kebijakan strategis terkait dengan siber agar dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Senin (20/5), Presiden Joko Widodo mengangkat Letnan Jenderal TNI Hinsa Siburian, menjadi Kepala BSSN.

Presiden Joko Widodo ingin Kepala BSSN yang baru dapat meningkatkan kinerja lembaga yang dipimpinnya sehingga tidak ketinggalan dengan badan sejenis di negara lain.

Taati Aturan

Sementara itu, Hinsa Siburian menyatakan akan menaati aturan terkait dengan rangkap jabatan. "Kita sesuaikan dengan aturan perundang-undangan saya taat hukum taat asas. Saya sesuaikan saja peraturan perundangan, kita ingin taat azas," kata Hinsa di Istana Negara Jakarta, Selasa (21/5).

Hinsa diketahui adalah salah satu komisaris PT Freeport Indonesia. "Saya komisaris di PT Freeport, itu baru setelah divestasi bulan Desember kemarin," ungkap Hinsa.fdl/SM/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top