Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan I Ada 17 Bacaleg Eks Napi Korupsi yang Disetujui Bawaslu

Segera Putuskan Gugatan PKPU

Foto : koran jakarta/m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Heboh soal polemik boleh tidaknya bacaleg eks napi korupsi harus segera diatasi agar ada kepastian.

Jakarta - Pemerintah berharap Mahkamah Agung segera memutuskan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat larangan nyaleg bagi napi korupsi. Sebab tenggat waktu gugatan tinggal beberapa hari lagi. Diharapkan, dengan adanya putusan mahkamah, ada kepastian bagi para calon legislatif eks napi kasus korupsi.

"Sudah rapat di Kantor Menkopolhukam. Kesimpulannya, memohon atau meminta dengan hormat tanpa intervensi agar menjadi skala prioritas MA untuk mengambil keputusan karena batas waktunya tanggal 20 September," kata Tjahjo, diJakarta, Rabu (5/9). Terlebih lanjut Tjahjo, saat ini ada sekitar 17 caleg eks napi korupsi yang telah disetujui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tapi diluar itu juga masih ada yang ajukan sengketa ke badan pengawas. Tentu ini butuh kepastian hukum. Jangan sampai, nanti telah disetujui kemudian dibatalkan. Sebab saat ini juga ada gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang sudah ada 17 caleg yang disetujui oleh Bawaslu.

Ada yang belum, kalau sampe tanggal 20 September belum ada keputusan oleh MA, akan kasian yang sekarang lolos oleh Bawaslu tahutahu tidak oleh MK kan repot. Makanya kemarin keputusan memohon dengan hormat tanpa mengintervensi MA tolong masalah ini menjadi skala prioritas sebelum tanggal 20 September," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top