Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan I Ada 17 Bacaleg Eks Napi Korupsi yang Disetujui Bawaslu

Segera Putuskan Gugatan PKPU

Foto : koran jakarta/m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Heboh soal polemik boleh tidaknya bacaleg eks napi korupsi harus segera diatasi agar ada kepastian.

Jakarta - Pemerintah berharap Mahkamah Agung segera memutuskan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat larangan nyaleg bagi napi korupsi. Sebab tenggat waktu gugatan tinggal beberapa hari lagi. Diharapkan, dengan adanya putusan mahkamah, ada kepastian bagi para calon legislatif eks napi kasus korupsi.

"Sudah rapat di Kantor Menkopolhukam. Kesimpulannya, memohon atau meminta dengan hormat tanpa intervensi agar menjadi skala prioritas MA untuk mengambil keputusan karena batas waktunya tanggal 20 September," kata Tjahjo, diJakarta, Rabu (5/9). Terlebih lanjut Tjahjo, saat ini ada sekitar 17 caleg eks napi korupsi yang telah disetujui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tapi diluar itu juga masih ada yang ajukan sengketa ke badan pengawas. Tentu ini butuh kepastian hukum. Jangan sampai, nanti telah disetujui kemudian dibatalkan. Sebab saat ini juga ada gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang sudah ada 17 caleg yang disetujui oleh Bawaslu.

Ada yang belum, kalau sampe tanggal 20 September belum ada keputusan oleh MA, akan kasian yang sekarang lolos oleh Bawaslu tahutahu tidak oleh MK kan repot. Makanya kemarin keputusan memohon dengan hormat tanpa mengintervensi MA tolong masalah ini menjadi skala prioritas sebelum tanggal 20 September," tuturnya.

Pemerintah sendiri kata dia, dalam posisi menghormati masing-masing kewenangan lembaga penyelenggara. Tidak dalam posisi untuk mengintervensi. "Kalau kesepakatan pemerintahan dengan KPU, Bawaslu, DPR sama, kalau masing- masing punya kewenangan tapi menunggu MA," katanya.

Saat diminta tanggapannya tentang pernyataan pihak MA yang masih akan menunggu keputusan MK, menurut Tjahjo kalau seperti itu, akan saling tunggu. Ia berharap, segera ada keputusan. "Nah kalau saling menunggu nanti yang dirugikan parpol. Saya kira UU Pemilu itu lewat MK prinsipnya. Kalau merujuk pada MK itu yang di guna k an oleh KPU karena keputusanMK kan boleh sepanjang sudah menjalani masa hukumannya," kata Tjahjo. Intinya kata dia, sekarang menunggu keputusan MA, karena ini menyangkut hak asasi dan hak politik.

Mengenai peraturan KPU sendiri semangatnya agar pemilu bisa menghasilkan caleg yang berintegritas. Dan ini harus dihargai. "Itu yang kemarin dalam rapat dengan Pak Menko (Menkopolhukam), Bawaslu dan DKPP. Kami khawatir kalau sampai tanggal 20 September akan mengganggu tahapan-tahapan jadwal yang ada. Kan repot kalau tahu-tahu diambil satu, dua nomor urut, cari orangnya lagi, cari administrasinya lagi kan lama.

DPT Bisa Berubah

Menanggapi polemik data pemilih ganda hingga puluhan juta yang disuarakan kubu oposisi, Tjahjo menjawab, bahwa berdasarkan pernyataan KPU daftar pemilih bisa berubah.

Bisa naik, bisa turun. Tapi kalau menggunakan data Kementerian Dalam Negeri semuanya clear. "Kalau menggunakan data kemendagri harusnya clear. Kami mengupdate tiap hari yang meninggal berapa per hari, yang masuk ke usia remaja berapa. Sekarang saja pada tangal 17 April misalnya itu ada 2 sampai 4 juta yang masuk remaja," katanya.

Tjahjo pun meminta agar warga yang belum merekam datanya agar pro aktif. Karena kalau tidak pro aktif, walau layanan jemput bola di intensifkan, takutnya masih saja ada yang luput. "Tolong nanti harus pro aktif untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang penting memastikan warga Negara, punya e-KTP, dia mendaftar. Dia agar pastikan juga tinggal dimana, RW berapa. Mungkin juga turun. Problemnya antara data Kemendagri dan data KPUD itu kadang-kadang berbeda," kata Tjahjo. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top