Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan I Ada 17 Bacaleg Eks Napi Korupsi yang Disetujui Bawaslu

Segera Putuskan Gugatan PKPU

Foto : koran jakarta/m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah sendiri kata dia, dalam posisi menghormati masing-masing kewenangan lembaga penyelenggara. Tidak dalam posisi untuk mengintervensi. "Kalau kesepakatan pemerintahan dengan KPU, Bawaslu, DPR sama, kalau masing- masing punya kewenangan tapi menunggu MA," katanya.

Saat diminta tanggapannya tentang pernyataan pihak MA yang masih akan menunggu keputusan MK, menurut Tjahjo kalau seperti itu, akan saling tunggu. Ia berharap, segera ada keputusan. "Nah kalau saling menunggu nanti yang dirugikan parpol. Saya kira UU Pemilu itu lewat MK prinsipnya. Kalau merujuk pada MK itu yang di guna k an oleh KPU karena keputusanMK kan boleh sepanjang sudah menjalani masa hukumannya," kata Tjahjo. Intinya kata dia, sekarang menunggu keputusan MA, karena ini menyangkut hak asasi dan hak politik.

Mengenai peraturan KPU sendiri semangatnya agar pemilu bisa menghasilkan caleg yang berintegritas. Dan ini harus dihargai. "Itu yang kemarin dalam rapat dengan Pak Menko (Menkopolhukam), Bawaslu dan DKPP. Kami khawatir kalau sampai tanggal 20 September akan mengganggu tahapan-tahapan jadwal yang ada. Kan repot kalau tahu-tahu diambil satu, dua nomor urut, cari orangnya lagi, cari administrasinya lagi kan lama.

DPT Bisa Berubah

Menanggapi polemik data pemilih ganda hingga puluhan juta yang disuarakan kubu oposisi, Tjahjo menjawab, bahwa berdasarkan pernyataan KPU daftar pemilih bisa berubah.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top