Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Partai Ini Nggak Benar, Belasan Orang di Sumenep Melapor ke KPU karena Diklaim Jadi Anggota Parpol

Foto : ANTARA/HO-KPU Sumenep

Klarifikasi keanggotaan partai politik di KPU Sumenep.

A   A   A   Pengaturan Font

Sumenep - Belasan orang melaporke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur telah diklaim sebagai anggota partai politik selama masa klarifikasi yang digelar institusi penyelenggara Pemilu 2024 mulai 15 Oktober hingga 9 November 2022.

"Ada 18 warga Sumenep yang melaporkan ke KPU telah diklaim sebagai anggota partai politik," kata anggota KPU Sumenep, Rafiqi di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.

Rafiqi menjelaskan, warga itu mengetahui namanya diklaim sebagai anggota partai politik setelah mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di sistem informasi partai politik (Sipol).

Caranya dengan mengetik NIK pada laman:https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

"Dengan mengetik NIK itu, maka akan muncul apabila NIK itu diklaim sebagai anggota partai politik. Warga yang berjumlah 18 orang itu, mengetahui setelah melakukan pengecekan secara daring di website KPU Sumenep," katanya.

Rafiqi yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep ini lebih lanjut menjelaskan, kepastian tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik penting apabila warga ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.

"Misalnya ingin mendaftar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," katanya.

Sebab, sambung dia, jika seseorang telah terdaftar sebagai anggota partai politik, maka pendaftaran secara daring akan tertolak.

"Karena itu, jika ada masyarakat yang namanya diklaim sebagai anggota partai polisi, segara melaporkan ke KPU, atau langsung mengisi formulir tanggapan masyarakat diHttps://helpdesk.kpu.go.id/tanggapandan nantinya akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin keempat," katanya.

Ia menjelaskan, termin keempat tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan partai politik mulai tanggal 10 November hingga 7 Desember 2022.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top