Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Remunerasi Pendidik

Segera Atur Standar Upah Minimum Guru

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim

A   A   A   Pengaturan Font

Upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Upah mereka jauh di bawah UMP/UMK buruh.

JAKARTA - Pemerintah diminta mengatur standar upah minimum nasional bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk menjamin kesejahteraan guru. Demikian masukan dari Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (26/11).

"Ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN, yaitu guru honorer, termasuk guru sekolah atau madrasah swasta," ujarnya. Dia menyebut, aturan tersebut bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Satriwan menerangkan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Upah mereka jauh di bawah UMP/UMK buruh. Dia mencontohkan, UMK buruh di Kabupaten Karawang 4,7 juta rupiah. Bandingkan, upah guru honorer SD Negeri di Kabupaten Karawang hanya 1,2 juta rupiah.

"Jadi, rata-rata upah di bawah 1 juta/bulan, bahkan tak sampai 500 ribu. Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya bantuan operasional sekolah," jelasnya.

Penghormatan
Lebih jauh, Satriwan menilai, guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi. Dia menambahkan, kehadiran regulasi upah bagi guru membuat profesi guru punya harkat dan martabat seperti samping profesi lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top