Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Remunerasi Pendidik

Segera Atur Standar Upah Minimum Guru

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta mengatur standar upah minimum nasional bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk menjamin kesejahteraan guru. Demikian masukan dari Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (26/11).

"Ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN, yaitu guru honorer, termasuk guru sekolah atau madrasah swasta," ujarnya. Dia menyebut, aturan tersebut bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Satriwan menerangkan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah. Upah mereka jauh di bawah UMP/UMK buruh. Dia mencontohkan, UMK buruh di Kabupaten Karawang 4,7 juta rupiah. Bandingkan, upah guru honorer SD Negeri di Kabupaten Karawang hanya 1,2 juta rupiah.

"Jadi, rata-rata upah di bawah 1 juta/bulan, bahkan tak sampai 500 ribu. Sudah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya bantuan operasional sekolah," jelasnya.

Penghormatan
Lebih jauh, Satriwan menilai, guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi. Dia menambahkan, kehadiran regulasi upah bagi guru membuat profesi guru punya harkat dan martabat seperti samping profesi lain.

Selain itu, juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi untuk mau dan berminat menjadi guru. "Itulah urgensi Perpres buat upah minimal para guru honorer," katanya.

Lebih jauh Satriwan mengatakan, upah guru honorer selama ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian aturan UNESCO dan ILO. Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh, sedangkan bagi guru tidak. Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja, ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya, terus melanggar UU Guru dan Dosen," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengupayakan, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan berlanjut hingga tahun 2022. Selain itu, ke depan akan ada banyak program untuk meningkatkan kualitas pendidikan agar kesejahteraan guru dapat meningkat.

"Kami akan terus mendorong rekrutmen PPPK untuk memastikan seluruh guru honorer bisa ikut tes seleksi dan lolos mendapat formasi. Tahun depan kita akan meluncurkan berbagai macam program untuk guru karena kalau tidak bisa menafkahi keluarga bagaimana mau berkualitas," terangnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top